Pemerintah terus memperkuat upaya pelindungan anak di era digital melalui pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi tersebut menjadi landasan dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak dengan mengatur pembatasan akses terhadap platform digital sesuai kelompok usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa penerapan PP TUNAS merupakan wujud komitmen dan ketegasan negara dalam menjaga keselamatan anak saat beraktivitas di ruang digital. Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan bukan merupakan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut implementasi regulasi tersebut, Pemerintah telah menyampaikan surat dan instruksi kepada delapan platform digital, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Melalui komunikasi tersebut, masing-masing platform diminta untuk segera menyampaikan komitmen beserta rencana aksi sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan dalam PP TUNAS.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang lebih bertanggung jawab, khususnya dalam memberikan pelindungan kepada anak dari berbagai risiko di lingkungan digital.
Perlu diperhatikan bahwa data kepatuhan platform digital terhadap implementasi PP TUNAS yang disajikan dalam konten informasi maupun infografis bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan sesuai perkembangan terbaru. Data yang digunakan saat ini merupakan pembaruan yang dihimpun pada periode 28 Maret hingga 30 Maret 2026.